Komite Audit

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris bertujuan untuk melakukan penelaahan dan klarifikasi atas informasi keuangan, seleksi, penunjukan dan pengawasan pekerjaan auditor independen, evaluasi efektivitas pelaksanaan fungsi internal audit, serta pengendalian internal. Komite Audit juga mengawasi kepatuhan Serongga Sumber Lestari terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Komite Audit Serongga Sumber Lestari beranggotakan 3 orang yang terdiri dari seorang ketua yang merupakan Komisaris Independen Perseroan serta 2 orang anggota yang merupakan pihak independen yang berasal dari luar Perseroan dengan masa jabatan Komite Audit adalah 5 tahun.

Anggota Komite Audit Serongga Sumber Lestari (2020 - 2025) diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris tanggal 24 Agustus 2020.