Nominasi & Remunerasi

Prosedur Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Serongga Sumber Lestari memiliki kebijakan mengenai nominasi Dewan Komisaris dan Direksi dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan dalam proses regenerasi atau kaderisasi pimpinan perusahaan guna menjaga kelangsungan usaha dan tujuan jangka panjang Serongga Sumber Lestari. Kebijakan ini dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi Serongga Sumber Lestari.

Fungsi nominasi dan remunerasi Serongga Sumber Lestari dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan tidak ada suatu komite terpisah yang dibentuk untuk fungsi nominasi dan 

Prosedur dan Dasar Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu kepada kebijakan internal Serongga Sumber Lestari dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja, hasil kajian Dewan Komisaris, dan kondisi keuangan Serongga Sumber Lestari. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama atas wewenang RUPS. Sedangkan, remunerasi Direksi diberikan atas kebijakan Dewan Komisaris.